BAYAR BIAYA PERKARA DI PENGADILAN NEGERI PAINAN SEMAKIN MUDAH DENGAN EDC BRI
Untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Painan bekerja sama dengan Bank Repuplik Indonesia (BRI) memberikan layanan untuk pembayaran biaya perkara. selama ini para pihak yang akan membayar biaya perkara harus datang keBRI cabang Painan namun dengan adanya mesin EDC ini para pihak dapat membayar biaya perkara dengan menggunakan kartu Debit dan Kredit melalui fasilitas mesin Elektronic Data Capture (EDC) BRI yang terpasang di Pengadilan Negeri Painan.